Jelajah
IMG-LOGO

Membuat Akta Kematian Penting lho...

Create By 08 May 2018 31 Views

            SID Desa Ngargomulyo - Kebijakan Pemerintah Pusat mulai Tahun 2018 bagi masyarakat, setiap ada kejadian kematian maka masyarakat wajib melaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi pelaksana setempat peling lambat 30 Hari sejak tanggal kematian.
adapun persyaratan untuk mencari Surat Kematian adalah :

A. KEMATIAN DI WILAYAH NKRI
a. Surat pengantar RT dan RW/ Surat Keterangan dari Lurah.
b. Keterangan kamatian dari paramedis/ Dokter.
c. Fc KTP El pelapor, Fc KTP El 2 Orang saksi, Fc KTP/ KK yang bersangkutan bila masih ada.

B. TATA CARA
a. Datang ke petugas Registrasi desa / Kelurahan.
b. Kelurahan meneruskan Formulir ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil.
c. Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil menandatangani dan menerbitkan register Akta dan kutipan Akta kematian.

B. KEMATIAN DI WILAYAH LUAR NKRI
a. Surat keterangan kematian dari negara setempat.
b. Fc Paspor RI.
c. Identitas Lain

IMG
IMG
IMG